Kasus Sudewo, KPK Cecar Kades hingga Kadis soal Pengumpulan Uang Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). Hal itu dilakukan saat memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).
Diketahui, para saksi yang dipanggil ialah, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas (Kadis) Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo sebagai Camat Jakenan dan Mudasir sebagai swasta.
Kemudian, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, Imam Sholikin sebagai Kepala Desa Gadu, Sugiyono alias Yoyon sebagai Kepala Desa Tambakharjo, Pramono selaku Kepala Desa Semampir, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.
KPK Taksir Sudewo Bisa Kantongi Lebih dari Rp50 Miliar dari Pemerasan Perangkat Desa
Pemeriksaan sepuluh saksi tersebut dilakukan di Polres Kota Pati.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis dan Karjan sebagai Kepala Desa Sukorukun.
Editor: Reza Fajri