Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Monitor Pergantian Tahun Baru se-Indonesia, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Layanan Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Polri 

Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:33:00 WIB
Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Polri 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono menyebut pemeriksaan Kapolda Sumsel masih berlanjut (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi ihwal munculnya isu soal pencopotan atau mutasi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri, terkait dengan sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam melakukan pencopotan ataupun mutasi, Korps Bhayangkara memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Mengenai pencopotan maupun rotasi, itu ada SOP, ada aturannya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Di sisi lain, Argo mengungkapkan, tim internal Mabes Polri yang terdiri dari Propam Polri dan Itwasum Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan.

Saat ini, kata Argo, tim internal sedang menyusun laporan hasil dari klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel. Nantinya, berkas itu akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Tentunya, ini semua kami harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke Pak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan," ujar Argo.

Diketahui, tim internal Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum Polri dan Paminal Propam Polri melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Terkait Rp2 triliun, Kapolda Sumsel telah meminta maaf kepada masyarakat RI karena kegaduhan sumbangan tersebut terjadi akibat kurang hati-hati. 

Secara paralel, Polda Sumsel juga melakukan penyelidikan terhadap sumbangan yang awalnya ingin diperuntukan guna penanganan Covid-19 tersebut. Namun, saat hendak mencairkan ke Bank, ternyata saldo tidak mencukupi. 

Sebab itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, aparat telah memeriksa lima orang saksi dan akan meminta keterangan dari ahli terkait.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut