Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 18:40:00 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo diyakini bersalah dalam surat jalan dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.

"Jaksa penuntut umum menutut supaya majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Hal-hal yang memberatkan, Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan.

"Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut