Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo diyakini bersalah dalam surat jalan dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.
"Jaksa penuntut umum menutut supaya majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Hal-hal yang memberatkan, Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan.
"Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.
Prasetijo dinilai melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutannya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncanakan digelar pada Jumat (11/12/2020).
"Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat