Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu, Selasa (22/12/2020). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra yang berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali.
Editor: Kurnia Illahi