Kasus Surat Jalan Palsu, Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara. Anita diyakini bersalah melakukan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.
Hal-hal yang memberatkan Anita Kolopaking karena berbelit-belit. Selain itu, Anita tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuanya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Anita dinilai bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar pasal 223 KUHP.
Anita bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud, yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.
Usai tuntutan, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.
"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang.
Editor: Faieq Hidayat