Kasus Surat Suara Tercoblos, Polri Tunggu Kesimpulan Polisi Malaysia
JAKARTA, iNews.id – Polis Diraja Malaysia (PDRM) saat ini masih menyelidiki perkara surat suara yang ditemukan sudah tercoblos sebelum hari pemungutan suara di Negara Bagian Selangor, pekan lalu. Tidak lama lagi, lembaga kepolisian di negeri jiran itu akan menentukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku di sana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, saat ini joint investigation (penyelidikan bersama) antara Polri dan PDRM masih berlangsung. Pendampingan proses investigasi dilakukan bersama sebagai bentuk penghargaan proses hukum oleh PDRM karena lokasi terjadinya perkara merupakan bagian yuridis wilayah Malaysia.
“Tinggal konklusi (kesimpulan) terhadap pelanggaran perbuatan, perbuatan delik sesuai hukum Malaysia,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dalam melakukan investigasi, PDRM telah melakukan analisis, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan beberapa saksi. Dedi menyampaikan, pascakonstruksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku ditentukan, pihak PDRM akan memberi informasi kepada Polri dan Bawaslu.
Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa dan memberikan assessment (penilaian) untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, publik di Tanah Air dibuat heboh oleh video tentang penemuan surat suara yang telah tercoblos pada gambar pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, dan gambar caleg Partai NasDem ditemukan di Selangor, Malaysia. Video itu menyebar secara viral di media sosial pada Kamis (11/4/2019). Padahal, pemilihan untuk WNI di Malaysia baru akan dilakukan pada Minggu (14/4/2019).
Editor: Ahmad Islamy Jamil