Kasus Tabrak Lari di Dekat Gerbang Tol Cakung, Polisi Akan Tes Urine Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menemukan indikasi bahwa OS (26), tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan korban Moses (34) di Cakung, berada dalam kondisi mabuk. Tes urine segera dilakukan.
"Waktu ini belum ada indikasi tentang itu (mabuk), akan kita lihat nanti," ujar AKBP Doni Hermawan, Wadirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Doni menjelaskan polisi akan melakukan tes urine terhadap OS dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kasus ini.
"Secara keseluruhan, ini masih dalam proses. Mudah-mudahan kita dapat menyelesaikannya dengan cepat," tuturnya.
Doni juga menjelaskan bahwa sebelumnya OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, terdapat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. OS dapat terjerat Pasal 338 KUHP.
"Pada awalnya, ini adalah kecelakaan lalu lintas, dan kita awalnya menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," paparnya.
"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, namun kita melihat adanya unsur kesengajaan," kata Doni.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq