Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Ketua Fraksi PAN DPR RI

Rabu, 20 Februari 2019 - 10:50:00 WIB
Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Ketua Fraksi PAN DPR RI
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap terkait kasus dugaan suap pelaksanaan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mulfachri Harahap. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam pemeriksaan tersebut, Indra mengaku dirinya dicecar penyidik soal delapan dokumen, salah satunya terkait dengan laporan Banggar.

"Terus kemudian juga beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di Banggar yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK. Itu diminta (keterangannya) dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/2/2019).

Diketahui pada pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2018, Yahya Fuad telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Kebumen. Majelis hakim menilai Yahya telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut