Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 - 12:04:00 WIB
Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme. 

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut