Kasus Tragedi Kanjuruhan Kini Ditangani Polda Jatim, Polri Beberkan Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Penyidikan kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang kini ditarik ke Polda Jawa Timur (Jatim). Polri mengatakan Polda Jatim akan diasistensi oleh Tim Bareskrim Polri dalam penanganan kasus itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidikan tragedi itu dilakukan di Surabaya lantaran posisi lokasi kejadian.
"Penyidikan oleh Polda Jatim dan asistensi oleh Bareskrim," kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dedi menjelaskan penyidikan peristiwa tersebut dilakukan di Polda Jatim lantaran untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas.
"Karena tim sidik semua dari Polda, dan untuk mempermudah prosesnya saja," ujar Dedi.
Setelah dilakukan di Polda Jatim, kata Dedi, penyidik masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini masih melaksanakan pemeriksaan para saksi," ucap Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai terduga pelanggar etik di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Editor: Rizal Bomantama