Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Tragedi Pesta Rakyat di Garut, Korban Mengira Ada Dedi Mulyadi Ternyata Salah!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tragedi Pesta Rakyat Garut Tewaskan 3 Orang Ditengarai Jalan di Tempat, Ada Apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 14:45:00 WIB
Kasus Tragedi Pesta Rakyat Garut Tewaskan 3 Orang Ditengarai Jalan di Tempat, Ada Apa?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Proses hukum terhadap tragedi Pesta Rakyat Garut dalam rangka pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditengarai masih jalan di tempat. Tiga orang meninggal dunia akibat insiden tersebut, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

Sejak kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, belum ada penetapan tersangka atau penjelasan lanjutan dari kepolisian, Sabtu (19/7/2025).

“Izin rekan-rekan, kalau Garut saya menunggu info dari Dir Pidum,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk warga, panitia dan petugas keamanan.

Polres Garut telah memeriksa 11 saksi untuk dimintai keterangan terkait aksi dorong dan terinjak-injaknya massa yang mau masuk ke Pendopo Kabupaten Garut,” ujar Hendra, Selasa (22/7/2025).

Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari). Ketua Harian Almagari, Juhendi Majid, menilai semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara harus diperiksa.

“Semuanya harus diusut tuntas agar masyarakat percaya kepada penegak hukum,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dari Uninus Bandung, Leni Anggraeni. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan,” kata Leni.

Leni menyebutkan, pemeriksaan terhadap semua unsur, mulai dari panitia, vendor hingga aparat keamanan menjadi kunci. Dia juga menyoroti potensi kelalaian aparat yang tak fokus karena bermain ponsel atau tidak menjalankan SOP.

“Baik penyelenggara, aparat pengamanan, maupun pejabat yang memerintahkan harus diperiksa semua,” ujarnya.

Dalam tragedi tersebut, tiga korban meninggal dunia yaitu:

1. Vania Aprilia (8) – warga Sukamantri, Garut
2. Dewi Jubaedah (61) – warga Jakarta Utara
3. Bripka Cecep Saeful Bahri (39) – anggota Polri

Selain itu, puluhan lainnya mengalami luka dan pingsan akibat desakan massa saat hendak memasuki gerbang Pendopo Kabupaten Garut yang hanya selebar 3 meter.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya menyatakan komitmennya mengusut kasus ini secara menyeluruh. Kapolda bahkan turun langsung memimpin olah TKP di gerbang Pendopo Garut pascakejadian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut