Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Lulusan Sekolah Inspektur Polisi, Titip Pesan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Periksa Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:07:00 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Periksa Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin
Bareskrim Polri memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Thomas diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim sudah memeriksa Thomas sebagai saksi pada, 8 Mei 2023 lalu.

"Kemudian terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim akibat ujaran kebencian yang mengundang kemarahan dari masyarakat.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.

Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut