Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ahli hukum pidana terkait kasus Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan terkait ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).
Ade tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ujar dia.
Hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Dia bukan hanya melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
Laporan kedua dibuat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Rocky dan Refly. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyebut Ferdinand melapor atas nama individu.
Sementara laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya.
Ade menegaskan tiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa atau perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan terlapor.
"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," katanya.
Editor: Reza Fajri