Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah

Selasa, 05 Maret 2019 - 23:14:00 WIB
Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku pasrah mendengar kabar sidang yang bakal segera dia jalani dalam waktu dekat terkait kasus suap APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Saat ditanya wartawan apa saja persiapannya menjelang sidang, Taufik mengungkapkan, dia hanya bisa menyampaikan doa terbaik kepada Tuhan.

“Ya (persiapannya) berdoa. Saya serahkan semuanya kepada Allah subhanahu wata’ala,” kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Politikus PAN itu enggan berkomentar banyak terkait kasusnya. Dia mengaku hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kasus itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengikuti dan menghormati prosesnya (hukum),” ujarnya.

Proses penyidikan terhadap Taufik di KPK kini telah rampung dan memasuki tahap dua. Selanjutnya, penyidik KPK akan menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut rencana, Taufik akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, ketua Komisi III DPR, hingga staf atau tenaga ahli Taufik.

Kasus yang menjerat Taufik terkait dengan pengesahan APBN-P 2016, di mana Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut