Kata MA soal Ronald Tannur hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur hanya divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti
Terkait hal itu, Juru Bicara MA Yanto mengatakan, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya yakni tujuh tahun.
"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto di Gedung MA, Senin (28/10/2024).
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.
"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujar dia.
Kendati demikian, MA membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili Ronald Tannur.
Keputusan membentuk tim pemeriksa diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga, ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut-sebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA.
“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Yanto.
Sebelumnya, Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA memvonis dirinya lima tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.
Editor: Reza Fajri