Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Grogol Jakbar, 65 Personel Dikerahkan Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 4 Saksi Hari Ini

Senin, 09 November 2020 - 11:07:00 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 4 Saksi Hari Ini
Penyidik Bareskrim memeriksa empat tersangka hari ini, Senin (9/11/2020) terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus menelusuri kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. Hari ini, Senin (9/11/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

Keempat orang itu yakni Konsultan Pengawas Cleaning Service berinisial JS, Pengawas Cleaning Service dan pembeli minyak lobi berinisial AR, Pengawas Cleaning Service berinisial AS, dan Pengawas Cleaning Service serta orang kepercayaan MAI yang merupakan peminjam bendera PT APM berinisial HS.

"Hari Senin (9/11/2020) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Selain itu, Bareskrim juga melakukan evaluasi terhadap proses perjalanan penyidikan terkait kasus pidana kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut. 

"Tim penyidik gabungan juga melakukan analisis dan evaluasi perkembangan penyidikan," ujar Ferdy.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menyebut ada kealpaan dari delapan orang tersangka. Delapan orang yang telah ditetapkan tersangka yakni lima pekerja bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Lalu mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan terakhir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal tidak diperbolehkan merokok di lantai enam gedung tersebut. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yaitu penjara maksimal lima tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut