Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Berkas Kasus Jaksa Pinangki Aman
JAKARTA, iNews.id – Berkas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan aman setelah kebakaran melanda gedung utama institusi tersebut. Alat bukti dan tahanan juga tidak terdampak peristiwa tersebut.
Kepastian ini diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurut dia, berkar-berkasa perkara korupsi maupun penyidikan yang lain tidak berada pada gedung yang terbakar.
"Berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata Burhanuddin, di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam.
Kejagung menangani banyak kasus tindak pidana. Salah satunya dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Penyidik Kejagung mengaku sedang mengembangkan perkara ini, termasuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono sebelumnya menegaskan, gedung yang terbakar merupakan ruang kerja intelijen dan kepegawaian. Namun dia memastikan Gedung Bundar di sayap gedung utama dalam kondisi aman. Gedung Bundar merupakan kantor Jampidsus.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter menegaskan hal serupa. Menurut dia, gedung yang terbakar merupakan ruangan intelijen dan sumber daya manusia (SDM) atau kepegawaian.
"Terkait kebakaran di Gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sudah bicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana," kata Mahfud.
Editor: Zen Teguh