Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas, Limapuluh Kota Berstatus Tanggap Darurat
LIMAPULUH KOTA, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Status ini terhitung 17-30 Juli 2025, menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas dan mengancam permukiman warga.
Karhutla yang terjadi di sejumlah nagari kini mulai menjalar ke pemukiman padat penduduk dan pinggir jalan raya. Api telah menghanguskan area hutan perbukitan dan lahan pertanian seluas lebih dari 50 hektare sejak kejadian pertama pada Mei 2025.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama personel Damkar, TNI dan Polri dikerahkan untuk pemadaman dan penyekatan titik-titik api.
Kalaksa BPBD Limapuluh Kota, Rahmadinol menekankan, pentingnya pelaporan dini dari masyarakat terkait titik api baru dan mengimbau agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polisi dan kejaksaan juga turun tangan mengawasi wilayah terdampak dan siap menindak tegas warga yang terbukti membakar lahan secara sengaja.
Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat strategi penanganan karhutla selama status tanggap darurat berlangsung.
Fenomena kemarau panjang yang melanda sebagian wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat dinilai menjadi pemicu utama mudahnya lahan kering terbakar. Penanganan karhutla menjadi prioritas utama demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan lebih luas.
Editor: Kurnia Illahi