Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap, Ombudsman Minta Pertamina Evaluasi Penangkal Petir
JAKARTA, iNews.id - Kilang Minyak PT Pertamina di Cilacap terbakar. Pertamina diminta melalukan evaluasi menyeluruh.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
Hal tersebut menanggapi terbakarnya kembali Kilang Minyak PT Pertamina yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara.
"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke Kantor Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," ujar Hery dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.
Namun, berdasarkan statistik, Hery mengatakan tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.
Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.
Dia menambahkan, petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.
"Sejak tahun 1995 sd 2021 PT Pertamina telah alami kebakaran/meledaknya sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto.
Menurut Hery, meski pun penangkal petirnya sesuai dengan standar internasional namun tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia.
"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang tersebut, " katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq