Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Warga, 3 Orang Jadi Tersangka
BLORA, iNews.id – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gadu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025). Insiden maut ini menewaskan empat warga dan menyebabkan seorang balita mengalami luka bakar serius hingga masih dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial HRT, SPR, dan ST. Mereka berperan sebagai calon investor, pemilik lahan, dan pengebor.
“Kami menetapkan tiga tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Wawan, para tersangka dinilai lalai karena melakukan pengeboran tanpa izin sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Selain pasal eksplorasi tanpa izin, mereka juga dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga menyita satu jeriken berisi minyak mentah dan sejumlah peralatan pengeboran sebagai barang bukti. Selain penetapan tersangka, Polres Blora bersama tim gabungan akan mengambil langkah tegas untuk menutup titik-titik pengeboran ilegal lain di wilayah Blora.
Selanjutnya polisi akan melakukan langkah tegas bersama tim untuk mencabut patok paralon yang diduga titik sumur baru ke desa lain di Kabupaten Blora. Hal ini untuk antisipasi terjadinya hal serupa di Kabupaten Blora.
Editor: Donald Karouw