Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Motor Masuk Tol Japek di Bekasi gegara Salah Setting Google Maps
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Sepeda Motor Masuk Tol, Ini Pertimbangan Pemerintah

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:19:00 WIB
Kebijakan Sepeda Motor Masuk Tol, Ini Pertimbangan Pemerintah
Ilustrasi, pengendara sepeda motor. (SINDOphoto/Adam Erlangga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji wacana kebijakan kendaraan roda dua (sepeda motor) melaju di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Kajian tersebut termasuk menyangkut regulasi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah juga akan meninjau praktik internasional terkait peraturan lalu lintas tersebut. Saat ini, kata dia kebijakannya di Indonesia belum mendesak.

"Tentang wacana motor masuk tol memang kita harus berhati-hati. Kita harus melihat undang-undangnya," ujar Budi Karya di halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia menuturkan, rencana kebijakan itu memerlukan kajian mendalam, karena menyangkut keselamatan dan hajat hidup masyarakat. "Kita harus menimbang antara kebaikan dan masalahnya sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, infrastruktur jalan tol dapat mengakomodasi lalu lintas sepeda motor. Dia menyebutkan, sepeda motor yang diperbolehkan melalui jalan tol, yaitu di Jalan Tol Mandara, Bali dan jembatan Suramadu yang menghubungkan Jawa Timur dengan Pulau Madura.

Namun, dalam kebijakan tersebut pihaknya tetap mengikuti Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri. Menurutnya, jalan tol harus memiliki tempat peristirahatan yang memadai untuk pengendara sepeda motor. Selain itu, jarak tempuh jangan terlalu jauh.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut