Kecam DPR Tak Patuhi Putusan MK, Guru Besar UI: Arogan dan Vulgar Khianati Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengecam keras tindakan DPR yang dinilai secara arogan dan vulgar mengkhianati konstitusi. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.
Tindakan DPR merevisi UU Pilkada dinilai mengarah pada bahaya otoritarianisme, menyeret bangsa kembali ke masa kelam kolonialisme dan penindasan.
"DGB UI menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," tulis keterangan DGB UI, Kamis (22/8/2024).
DGB UI menegaskan tindakan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 merupakan wujud nyata dari kolusi dan nepotisme yang pernah dilawan keras oleh gerakan reformasi 1998.
"Pelanggaran ini jelas menciderai sikap kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat," jelas DGB UI.
DGB UI juga menyebut revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan DPR tanpa mempertimbangkan putusan MK tidak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga negara dan merusak kehidupan bernegara.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul, seperti runtuhnya kewibawaan negara dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara," papar DGB UI.
DGB UI menyerukan kepada semua lembaga negara terkait untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan arif, adil, serta bijaksana demi menjaga kedaulatan rakyat dan kelangsungan reformasi. Mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi yang berlaku.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 67 guru besar dari berbagai bidang ilmu di Universitas Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa tindakan DPR yang arogan dan vulgar ini dapat menghancurkan masa depan demokrasi Indonesia dan memperburuk krisis konstitusi yang sedang berlangsung.
Dengan mengirimkan pesan tegas ini, DGB UI berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga negara lainnya, dapat kembali pada jalur yang benar untuk menyelamatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.
Berikut ini rekomendasi DBG UI kepada semua lembaga negara terkait:
(1). Menghentikan revisi UU Pilkada
(2). Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
(3). Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
(4). Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila
Editor: Muhammad Fida Ul Haq