Kecam Teror Bom Makassar, Kominfo Imbau Masyarakat Hati-Hati Bermedsos
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengecam aksi teror bom di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021). Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) terutama tidak menyebarkan konten terkait insiden bom di Makassar.
Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Bambang Gunawan menjelaskan tujuan aksi terorisme yaitu menebar ketakutan di masyarakat. Selain itu masyarakat juga diimbau tidak terpengaruh berita bohong atau hoaks yang biasanya akan beredar luas di media sosial setelah terjadinya aksi teror.
"Tujuan terorisme yaitu menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini," tuturnya di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Bambang mengatakan Kemkominfo terus melakukan sosialiasi pada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal serta intoleran yang berujung pada tindakan terorisme. Menurutnya Kemkominfo memiliki dua fungsi terkait penanganan terorisme yaitu pencegahan melalui berbagai media dan penindakan dengan cara menindak konten yang dianggap menyebarkan paham radikalisme.
"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara-cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator IK Hankam Ditjen IKP Kemkominfo, Dikdik Sadaka menambahka, Kemkominfo juga melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif yang berbau radikalisme. Begitu juga website dengan konten cenderung ke arah radikalisme bakal langsung diblokir.
“Kami melakukan tindakan bagi konten-konten website yang cenderung ke arah terorisme. Kami memonitor per hari, 24 jam dan saat ada konten-konten yang mencurigakan, berbau radikal, mengajak perpecahan pada bangsa, kami tindak langsung dengan cara diblokir,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama