Kecelakaan di Pelintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Solo Tewas Tertabrak Kereta Api
SOLO, iNews.id - Kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan kembali menelan korban jiwa. Seorang pria bernama Mulyanto (60) warga RT 02/RW 11, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, tewas tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Selasa pagi (29/7/2025).
Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai penjahit itu tertabrak KA Perintis 513 Batara Kresna relasi Wonogiri–Purwosari di pelintasan tanpa palang pintu di kawasan RT 03/RW 04 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon pukul 09.30 WIB.
“Saya lihat korban menuntun sepeda dari utara ke selatan. Tiba-tiba kereta datang dari arah timur dan langsung menabraknya. Korban terpental, lalu warga segera menolong dan memanggil ambulans,” ujar saksi mata, Sri Wahyuni, Selasa (29/7/2025).
Mulyanto diduga tidak menyadari kereta melintas. Dia tengah menuntun sepedanya saat KA 513 melaju dan menyambar. Tubuh korban terpental beberapa meter dan mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Pasar Kliwon dan dibawa ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk proses visum.
Warga sekitar menyebut, lokasi perlintasan memang tidak dilengkapi palang pintu atau penjaga, meski rel tersebut aktif dilewati KA.
Sriyadi warga setempat menuturkan banyak pengguna jalan masih nekat melintas tanpa memperhatikan jadwal kereta.
“Relnya aktif, tapi tidak ada palang. Warga sering menyeberang begitu saja,” ucapnya.
Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Menurutnya, KA 513 sempat berhenti di Stasiun Solokota untuk pemeriksaan keselamatan sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang. Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati, terutama saat melintasi pelintasan sebidang,” kata Feni.
Dia menegaskan, masyarakat wajib mematuhi aturan karena kecelakaan seperti ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga berdampak pada operasional KA dan mental para petugas serta penumpang.
Feni juga mengingatkan adanya ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
“Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat tidak nekat menyeberang dan selalu waspada demi menghindari kecelakaan fatal,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw