Keenan Nasution Akhirnya Cabut Kasasi Lagu Nuansa Bening Almarhum Vidi Aldiano
JAKARTA, iNews.id – Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilakukan Keenan Nasution terhadap almarhum Vidi Aldiano memasuki babak baru. Proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) resmi dihentikan pihak penggugat.
Keenan bersama rekannya, Rudi Pekerti, memutuskan mencabut kasasi yang sebelumnya diajukan. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi tergugat yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengatakan keputusan tersebut murni didasari alasan kemanusiaan. Dia menegaskan perkara perdata sebenarnya tidak otomatis gugur meski tergugat meninggal.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” kata Minola dalam wawancara daring.
Mengharukan, Keluarga Sepakat Sumbangkan Barang Milik Vidi Aldiano ke Panti Asuhan
Minola juga membantah anggapan bahwa pencabutan kasasi dilakukan karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat Mahkamah Agung. Dia memastikan keputusan itu merupakan niat baik yang sudah lama dipertimbangkan.