Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Tiket Kapal Pelni Diskon 18 Persen Selama Nataru, Catat Tanggalnya
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru

Senin, 06 Desember 2021 - 16:04:00 WIB
Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru
Masyarakat harus divaksinasi agar diperbolehkan traveling. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait dengan kegiatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk pertemuan yang mengumpulkan orang dibatasi maksimal 50 orang.

“Kemudian terkait dengan kegiatan Nataru, bapak presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi 50 orang,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan Instruksi khusus terkait hal ini.

“Menteri Dalam Negeri nanti akan mengeluarkan Inmendagri khusus. Dan untuk nanti Natal tahun baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut