Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Anang mengatakan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah memproses permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
Berikut 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim
Editor: Puti Aini Yasmin