Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung akan melakukan melelang aset sitaan yang menjadi barang bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Lelang dilakukan atas pertimbangan mahalnya biaya pemeliharaan aset yang telah disita.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang dilelang," ujar Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ali menjelaskan, meskipun saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan, namun hal itu diperbolehkan. Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Unadng Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.
Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartement, emas, empat tambang nikel, pasir, dan baru bara.
Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.
"Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," katanya.
Editor: Faieq Hidayat