Kejagung Audiensi dengan PA 212 dan Tim Hukum Habib Rizieq, Apa yang Dibahas?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan tim hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab untuk melaksanakan audiensi, Kamis (25/3/2021). Salah satu poin yang dibahas yaitu soal proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.
Keterangan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak.
"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Leonard mengatakan tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun (Bareskrim Polri). Dalam penyampaiannya, tim hukum semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Selanjutnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung, Syahnan menjelaskan mereka tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa. Dia menjelaskan tugas dan fungsi Tim JPU mengharuskan untuk menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.
"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasihat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ujarnya.
Selanjutnya, JPU mengajak tim hukum terdakwa, pengurus, dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama