Kejagung bakal Ambil Upaya Paksa terhadap Riza Chalid jika Mangkir Pemanggilan 3 Kali
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka korupsi minyak Pertamina, Mohammad Riza Chalid bila mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Hal itu sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil (mangkir), akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Namun, Kejagung menjelaskan upaya hukum tersebut akan sulit dilakukan mengingat Riza Chalid saat ini tidak di Indonesia. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan negara-negara tetangga.
"Ini keberadaannya kan di luar negeri, informasi terakhir berdasarkan perlintasan, tentunya kan tidak mudah," ungkapnya.
Anang menyampaikan bahwa penyidik mempunyai strategi khusus dalam menangani Riza Chalid. Kini penyidik pun masih menggodok jadwal untuk melakukan pemanggilan pertama terhadap pengusaha minyak tersebut.
"Yang jelas kita akan melakukan pemanggilan pertama. Penyidik dalam hal ini sedang menjadwalkan pasnya dulu," kata Anang.
Editor: Puti Aini Yasmin