Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Bakal Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo Jadi 1 Dakwaan

Rabu, 14 September 2022 - 11:16:00 WIB
Kejagung Bakal Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo Jadi 1 Dakwaan
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan. Berkas pertama terkait pembunuhan berencana, kemudian yang kedua tentang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penggabungan berkas dilakukan karena dua perbuatan pidana Ferdy Sambo dilakukan dalam waktu hampir bersamaan. 

“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus, bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022). 

Meski pihaknya telah menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi Kejaksaan bakal tetap menggabungkan dakwaan dalam persidangan. 

Sebelumnya, berkas pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Kejagung juga menerima berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Saat ini berkas obstruction of justice tengah diteliti tim jaksa penuntut umum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut