Kejagung bakal Panggil Vendor terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil pihak vendor penyedia Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek. Hal tersebut guna mengungkap dugaan kasus korupsi yang tengah disidik Kejagung.
"Saya kira karena ini terkait dengan pengadaan, maka tentu itu (vendor) akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Harli menjelaskan, pemanggilan seluruh pihak tergantung dari kebutuhan penyidik. Yang jelas, setiap adanya pemanggilan dilakukan untuk menguak perkara yang tengah disidik.
"Kalau penyidikan berarti serangkaian tindakan dari penyidik untuk membuat terang pidana," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Harli juga mengungkap bahwa Kejagung telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam perkara ini. Dua sosok berinisial FH dan JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek juga telah diperiksa.
Sementara, dalam perkara ini Kejagung juga belum mengungkapkan nama-nama tersangka. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Diketahui, anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun.
Harli menuturkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada, Selasa (20/5/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Sebab, katanya, di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
Editor: Aditya Pratama