Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 alat bukti.
Hal tersebut diungkapkan salah satu jaksa yang menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," ucap salah satu jaksa dalam sidang tersebut.
Jaksa menerangkan, empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat hingga bukti elektronik. Terkait dengan keterangan saksi, Kejagung menyebut telah memeriksa sebanyak 113 saksi termasuk Nadiem yang saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Terkait dengan ahli, Kejagung juga mengklaim telah meminta pendapat dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli hukum pidana.
Berkaitan dengan alat bukti surat, Kejagung juga sudah memenuhi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat ini membuktikan adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," kata dia.
Dari segelintir pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian menurut Kejagung, penetapan status tersangka Nadiem dalam perkara tersebut telah sesuai dengna prosedur.
"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," ujar jaksa.
Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang ini, Nadiem menilai penyematan status tersangka dalam perkaranya oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Oleh karenanya tidak sahnya penetapan tersangka, Nadiem pun meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membebaskan dirinya.
Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai Nadiem ditetapkan tersangka tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Editor: Aditya Pratama