Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Copot Kajari Jakbar gegara Lalai, Kapuspenkum: Belum Ditemukan Unsur Pidana

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:39:00 WIB
Kejagung Copot Kajari Jakbar gegara Lalai, Kapuspenkum: Belum Ditemukan Unsur Pidana
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena lalai namun pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya. Namun, Kejagung menegaskan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik, ibaratnya Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu. Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, Hendri sebagai atasan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buahnya itu tak dijalankan dengan baik. Maka itu, Hendri diberikan sanksi terberat dengan pencopotan jabatan sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat.

"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia berhubungan dengan penasihat hukum, dia paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu," tuturnya.

Sejauh ini, kata Anang, pihak Kejagung belum menemukan adanya unsur pidana yang melibatkan Hendri dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading tersebut.

"Pastinya kelalaian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasannya yang harusnya bisa mencegah, bisa hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar. Sementara belum (ada temuan unsur pidana), sanksinya sudah copot dari jabatan, sudah paling berat itu," ungkap Anang.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut