Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina, Berlaku Mulai 1 November 2025!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas ESDM, Sita 15 HP dan Dokumen

Senin, 10 Februari 2025 - 19:47:00 WIB
Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas ESDM, Sita 15 HP dan Dokumen
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan penyidik Kejagung menyita 15 Hp dan dokumen usai menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM, Senin (10/2/2025) (Foto: iNews.id/Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menggeledah kantor kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Senin (10/2/2025). Dari penggeledahan, ESDM menyita 15 handphone dan dokumen.

Sebagai informasi, penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir pada sore ini. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar terdapat tiga ruang yang digeledah.

"Dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruang, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu kemudian, yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat Jenderal migas," ucap Harli dalam konferensi pers di kantornya.

Dia menyebut dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.

"Barang-barang berupa 5 dus dokumen. Kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file," tutur dia.

Sebagai informasi, penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada tahun 2018-2023.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut