Kejagung Hentikan Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Jateng
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan pelaporan seorang pengusaha Agus Hartono terkait laporannya tentang adanya dugaan pemerasan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Hal itu lantaran laporan yang dilayangkan pelapor kurang bukti.
"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Meski demikian, sambung Ketut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka pihaknya tak segan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya, dan menindak tegas oknum jaksa tersebut.
"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.
Ketut mengklaim pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus tersebut selama 21 hari. Pemeriksaan dilakukan melibatkan 15 saksi pelapor dan terlapor, di antaranya 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.