Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Sebab berkas belum lengkap secara formil dan materiil.
"Mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka IK kepada Dit Tipideksus Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Adapun bunyi Pasal 14 huruf B yakni, 'Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik'.
"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Ketut.
Jadi Barang Bukti, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Dibawa ke Jakarta untuk Disita
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor: Faieq Hidayat