Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Unlawful Killing ke Bareskrim

Selasa, 04 Mei 2021 - 17:18:00 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Unlawful Killing ke Bareskrim
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan kasus Unlawful Killing kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi, Selasa (4/5/2021). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri. Pengembalian berkas dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021, dimaksudkan agar dilengkapi penyidik.

"Hari ini Selasa 4 Mei 2021, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP kepada Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 4/5/2021).

Leonard menjelaskan, berkas penyidikan tersebut dikembalikan lantaran Jaksa menilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dengan perkara tersebut. Kekurangan mencakup hal formil maupun materiil.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Namun seorang tersangka yakni EPZ, telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.

Penyidikan ini menindaklanjuti rekomendasi dan temuan Komnas HAM terkait kematian enam anggota Laskar FPI di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Pada peristiwa itu dua anggota FPI tewas dalam aksi saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup diduga ditembak mati dalam mobil oleh petugas dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Kematian empat orang itulah yang dinyatakan oleh Komnas HAM telah terjadi dugaan Unlawful Killing. Komnas HAM meminta kasus ini diselidiki hingga dibawa ke persidangan agar terbukti ada tidaknya pembunuhan di luar hukum tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut