Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Korupsi Minyak M Riza Chalid  
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid, Minta Segera Serahkan Diri

Rabu, 06 Agustus 2025 - 19:15:00 WIB
Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid, Minta Segera Serahkan Diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyebut, penyidik Jampidsus sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M Riza Chalid. Karena itu, Riza Chalid diminta kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut.

"Ketika nanti ditetapkan sebagai DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, kemana-mana dia akan terbatas. Makanya, kita harapkan sih kooperatif saja dateng (ke Kejagung RI)," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, penyidik sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid di luar negeri, meski belum mau membeberkan secara rinci. 

Penyidik meminta agar Riza Chalid segera menyerahkan dirinya jika tidak mau aktivitasnya dibatasi dengan penetapan DPO dan penerbitan Red Notice.

"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia, untuk sementara ini yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," katanya.

Dia menerangkan, Indonesia sendiri memiliki perjanjian dengan sejumlah negara agar seseorang yang berstatus DPO berada di negara tersebut bisa diekstradisi ke Indonesia. 

Hal itu berlaku terhadap Riza Chalid pasca-ditetapkan sebagai DPO dan Red Notice terhadapnya telah terbit.

"Beberapa negara kita sudah ada perjanjian ekstradisi, dengan Singapura kita sudah ada, dengan Australia kita sudah ada. Nanti saya pelajari lebih lanjut, apakah dengan negara yang terindikasi ini (adanya Riza Chalid) ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya," ucapnya.

Dia menambahkan, terhadap negara yang tak ada perjanjian ekstradisi, pihaknya pun tak bisa memaksa karena ada kedaulatan hukum yang harus dihormati. Namun, bakal ada timbal balik manakala keberadaan Riza Chalid berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara, di situ ada kedaulatan hukum, kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Ketika kita meminta keberadaan, katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita bisa membalas, melakukan hal yang sama, asas timbal baliknya seperti itu," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut