Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid, Minta Segera Serahkan Diri
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyebut, penyidik Jampidsus sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M Riza Chalid. Karena itu, Riza Chalid diminta kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Ketika nanti ditetapkan sebagai DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, kemana-mana dia akan terbatas. Makanya, kita harapkan sih kooperatif saja dateng (ke Kejagung RI)," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, penyidik sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid di luar negeri, meski belum mau membeberkan secara rinci.
Penyidik meminta agar Riza Chalid segera menyerahkan dirinya jika tidak mau aktivitasnya dibatasi dengan penetapan DPO dan penerbitan Red Notice.
"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia, untuk sementara ini yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," katanya.
Dia menerangkan, Indonesia sendiri memiliki perjanjian dengan sejumlah negara agar seseorang yang berstatus DPO berada di negara tersebut bisa diekstradisi ke Indonesia.
Hal itu berlaku terhadap Riza Chalid pasca-ditetapkan sebagai DPO dan Red Notice terhadapnya telah terbit.
"Beberapa negara kita sudah ada perjanjian ekstradisi, dengan Singapura kita sudah ada, dengan Australia kita sudah ada. Nanti saya pelajari lebih lanjut, apakah dengan negara yang terindikasi ini (adanya Riza Chalid) ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya," ucapnya.
Dia menambahkan, terhadap negara yang tak ada perjanjian ekstradisi, pihaknya pun tak bisa memaksa karena ada kedaulatan hukum yang harus dihormati. Namun, bakal ada timbal balik manakala keberadaan Riza Chalid berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara, di situ ada kedaulatan hukum, kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Ketika kita meminta keberadaan, katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita bisa membalas, melakukan hal yang sama, asas timbal baliknya seperti itu," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama