Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sejumlah barang hasil rampasan pada kegiatan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair. Salah satunya yang berhasil dilelang adalah sepeda motor Harley-Davidson milik terpidana kasus TPPU judi online, Rajo Emirsyah, yang laku seharga Rp 901,4 juta.
Kepala BPA, Kuntadi mengatakan Harley-Davidson Road Glide itu menjadi salah satu yang paling diminati peserta lelang. Motor mewah itu laku terjual dengan harga 10 kali lipat dari harga limit yang ditetapkan BPA.
“Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700," kata Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Kemudian, kata dia, aset terpidana Denden Imadudin Soleh yakni dari mobil BMW terjual Rp1.157.078.800, mobil listrik Ioniq terjual Rp422.277.400, Mercedes-Benz hitam metalik terjual Rp915.874.400, dan motor Kawasaki Z1000 terjual Rp302.363.400.
Lalu, aset terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS) berupa satu unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan satu unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600.
Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan
Kuntadi menyebut dari harga limit Rp3,19 miliar, BPA berhasil mengumpulkan total nilai penjualan Rp484 miliar.
“Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan lelang besok akan jauh lebih kompetitif,” ujar dia.
Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa
Meski banyak barang rampasan yang berhasil terjual, masih ada satu unit objek rampasan berupa mobil BMW 220i warna biru milik terpidana Muchlis Nasution yang belum mendapatkan penawaran dari peserta. Kata Kuntadi, hal ini akan menjadi bahan evaluasi.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk mengkaji kenapa belum laku, dan langkah apa yang harus dilakukan agar pada pelelangan berikutnya bisa terjual,” ungkapnya.
Kejagung Pamerkan Piramida Uang Senilai Rp10 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Dijelaskan Kuntadi, lelang juga akan berfokus pada beberapa lot barang berharga milik terpidana Harvey Moeis seperti perhiasan dan tas mewah. Sementara untuk aset berupa kendaraan dan apartemen milik Harvey Moeis dijadwalkan akan masuk ke dalam pelelangan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan hingga pertengahan Mei 2026, BPA telah berhasil mengamankan sepertiga dari total target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3 triliun lebih.
"BPA Fair ini kami harapkan menjadi pemicu ekosistem. Ke depan, kegiatan pelelangan yang terang dan transparan seperti ini akan masif diselenggarakan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia," jelas dia.
Diketahui, BPA Kejagung menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana kejahatan dalam kegiatan BPA Fair selama 18-21 Mei 2026.
Editor: Rizky Agustian