Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi di kawasan Bogor, Jawa Barat dan laku hingga Rp18 miliar.
“Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp18.485.713.000 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya Sabtu (12/7/2025).
Harli menjelaskan, tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.
Dia menerangkan, proses lelang ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (10/7/2025) kemarin. Lelang dilakukan secara online di laman https://lelang.go.id.
“Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro dan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Jiwasraya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Puti Aini Yasmin