Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:19:00 WIB
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 ke Kejari Jakpus. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, proses pelimpahan ini dilakukan pada hari Senin (19/5/2025).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025) malam.

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejagung saat ini tengah berfokus menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Adapun, sembilan orang tersangka tersebut di antaranya; TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

Lalu, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Sementara, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum di antaranya; 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T, 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV.

Kemudian,1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4x2 (A/T), 1 buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223).

Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut