Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Senin, 10 November 2025 - 15:44:00 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menuturkan, saat ini penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim," ucap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/11/2025).

"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tuturnya.

Sementara itu, satu tersangka lain yang masih buron, Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan. 

"Terhadap Jurist Tan, tim penyidik juga melakukan atau melaksanakan panggilan untuk menghadirkan, dimana sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," ucapnya.

Anang turut menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih. 

"Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang Undang Tipikor," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025. 

Penetapan Nadiem sebagai tersangka diyakini karena Korps Adhiyaksa sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, dan bukan pengalihan isu.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Adapun tersangka lain yakni Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut