JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap 2 berkas kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat (14/2/2025).
"Rencananya pagi ini (dilakukan pelimpahan) di KN (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Gertak China, AS Kerahkan 2 Kapal Induk Dilengkapi Jet Tempur Siluman F-35
Menurutnya, pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya juga diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Charles Sitorus sudah tiba di Kejari (Negeri Jakarta) Pusat," katanya.
Bawa Buku Berjudul Revolusi, Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan: Penuh Semangat Mengagumkan
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
Tom Lembong Tulis Pesan Hari Antikorupsi Sedunia: Indonesia Bebas Korupsi Bukan Mimpi
Respons Tom Lembong usai Praperadilannya Ditolak: Saya Menerima dengan Hati Lapang
Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Respons Anies soal Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku