Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Malam Ini Berikan Keterangan Pemulangan Buron Adelin Lis dari Singapura

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:31:00 WIB
Kejagung Malam Ini Berikan Keterangan Pemulangan Buron Adelin Lis dari Singapura
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan konferensi pers (konpers) terkait buron kelas kakap Adelin Lis, Sabtu (19/6/2021). Kejagung akan menjelaskan detail mengenai pemulangan Adelin Lis dari Singapura.  

"Menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Adelin Lis ditangkap oleh di Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, Maret 2021. Kejagung setelah mendapatkan informasi penangkapan itu langsung bergerak dan siaga di Singapura untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta.

Diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp 110miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, Adelin Lis melarikan diri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut