Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan Tas Mewah yang Disita di Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:37:00 WIB
Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan Tas Mewah yang Disita di Pengadilan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar di Kantor Kejagung. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Sandra Dewi membuktikan 88 tas mewah yang disita di pengadilan. Tas mewah tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi suaminya Harvey Moeis.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One SindonewsTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024). 

Herli Siregar menilai berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidak menghasilkan apapun. Sebab persidangan memberikan ruang untuk saksi atau tersangka membantah penyitaan tersebut.

"Kalau berkoar di luar persidangan nggak akan membuahkan hasil," katanya.

Sebelumnya, artis Sandra Dewi keberatan puluhan tas mewahnya disita terkait kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Keberatan itu diutarakan pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar.  

Dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022.

Dari 22 tersangka itu, Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut