Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Diduga Ada Gratifikasi

Selasa, 05 April 2022 - 13:47:00 WIB
Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Diduga Ada Gratifikasi
Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke penyidikan. (Foto: MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.  Selama penyelidikan telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022). 

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:

1. PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 
2. PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 

Sumedana menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah Rp10.300. 

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut