Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait penyitaan 88 tas branded milik artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan itu sesuai dengan izin pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar mengatakan penyidik harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi ketika melakukan penyitaan.
"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, administrasi dan substansi," kata Herli dalam program One on One Sindonews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita suatu barang. Sebab, jaksa perlu melalui proses administrasi meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan. Proses panjang," jelasnya.
Sementara dari sisi substansi, menurut dia, jaksa menilai penyitaan diperlukan karena barang yang disita memiliki korelasi dengan kasus yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita penyidik. Dia mengklaim, puluhan tas itu dibeli istri Harvey Moeis tersebut menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.
Adapun dalam pelimpahan tahap dua Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya yakni 88 tas branded.
Editor: Rizky Agustian