Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Patuhi Putusan Praperadilan, Tak Tindak Lanjuti Berkas Perkara Pegi Setiawan 

Senin, 08 Juli 2024 - 15:39:00 WIB
Kejagung Patuhi Putusan Praperadilan, Tak Tindak Lanjuti Berkas Perkara Pegi Setiawan 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas atau P-19 ke penyidik. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mematuhi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan pemohon Pegi Setiawan. Berkas perkara pun tidak akan ditindaklanjuti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas atau P-19 ke penyidik.

"Maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan," kata Herli Siregar di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024). 

Herli mengatakan jika Polda Jawa Barat ingin membuka kasus pembunuhan Vina kembali harus ada bukti baru. Sebab hasil pertimbangan majelis hakim telah dinyatakan adanya kesalahan prosedur selama proses penyidikan.

“Setiap, kemungkinan itu bisa iya kan. Apabila memang ditemukan ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Pegi) terlibat dalam konteks ini. Tapi sampai sekarang kan bahwa ada prosedural yang tidak dijalankan itu dia,” katanya.

Menurutnya, jika penyidik kembali mengirimkan berkas perkara yang lama akan ditolak. Putusan praperadilan menjadi rujukan jaksa.

“Sekarang penyidik harus mencari bukti-bukti baru lagi terkait itu. Ini kan praperadilan. Kalau memang ditemukan keterkaitan pihak-pihak itu dengan bukti-bukti baru ya,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut